For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Dan impor Hewan Produk Hewan

Also known as: Permendag 29/2019 · Permendag No. 29 Tahun 2019 · Permendag Nomor 29 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:24 April 2019Publication Date:24 April 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016.

Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis hewan dan produk hewan yang diatur ekspor dan impornya (tercantum dalam Lampiran I, II, III, dan IV).
  2. Eksportir harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Menteri Perdagangan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan dimandatkan kepada Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan.
  3. Importir harus memiliki NIB yang berlaku sebagai API, kecuali Lembaga Sosial dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. BUMN dapat melakukan impor dalam kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian dan penugasan dari Menteri BUMN.
  4. Impor memerlukan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan dimandatkan kepada Direktur Impor.
  5. Prosedur permohonan Persetujuan Ekspor dan Impor dilakukan secara elektronik melalui sistem INATRADE, dengan persyaratan dokumen yang berbeda untuk eksportir/importir umum, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, dan BUMN.
  6. Persyaratan kemasan untuk produk hewan impor, termasuk penggunaan bahan yang diizinkan untuk pangan dan pencantuman Logo Tanda Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan plastik.
  7. Penggunaan produk hewan impor ditujukan untuk hotel, restoran, katering, industri, pasar, dan keperluan khusus lainnya yang memiliki fasilitas rantai dingin.
  8. Eksportir dan Importir wajib menyampaikan laporan bulanan atas pelaksanaan ekspor dan impor.

Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku.

1. Eksportir yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Ekspor. 2. Importir yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor. 3. Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut apabila Eksportir atau Importir: a. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar; b. tidak menyampaikan laporan setelah pembekuan; c. terbukti mengubah data tanpa mengikuti ketentuan; d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan; e. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi instansi terkait. 4. Eksportir yang dicabut Persetujuan Ekspor tidak dapat mengajukan permohonan selama 1 tahun. 5. Importir yang dicabut Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan selama 2 tahun. 6. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 7. Produk Hewan yang diimpor tidak sesuai ketentuan wajib ditarik dan dimusnahkan oleh Importir.