For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Permendag 08/M-DAG/PER/2/2017 · Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 2017Publication Date:17 Februari 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2017 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date22 Februari 2017
Publication Date17 Februari 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan dengan mengubah ketentuan mengenai kewajiban pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perubahan ini meliputi prosedur pendaftaran perusahaan yang harus dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan di KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya. Pendaftaran ini tidak dikenakan biaya administrasi dan TDP harus diperbaharui setiap lima tahun. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembaharuan TDP yang cukup dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala KPP. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

(-)

  • Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.