Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan penanaman modal dan kegiatan usaha dengan mengatur kembali penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma, Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan, wajib didaftarkan melalui sistem OSS. Pelaku usaha yang telah terdaftar akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi bertanggung jawab dalam menetapkan pedoman, melakukan pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi terkait pendaftaran perusahaan. Pemerintah Daerah juga berperan dalam pengawasan dan sosialisasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendaftaran ini tidak dikenakan biaya administrasi dan pelaku usaha wajib mencantumkan NIB pada dokumen perusahaan.