For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanpa Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Also known as: Permendag 49/M-DAG/PER/7/2016 · Permendag No. 49/M-DAG/PER/7/2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2016Publication Date:25 Juli 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanpa Daftar Perusahaan Kepada Badan Pengusaha Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2016
Publication Date25 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 11 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/6/2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan dan peningkatan pelayanan pemberian Tanda Daftar Perusahaan bagi pelaku usaha di kawasan-kawasan tersebut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Juli 2016.

(-)

(-)