For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 116/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Permendag 116/M-DAG/PER/12/2015 · Permendag No. 116/M-DAG/PER/12/2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong percepatan dan peningkatan pelayanan perizinan kepada perusahaan penanaman modal di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menteri Perdagangan mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan kepada Kepala BKPM bagi perusahaan penanaman modal asing dengan kriteria tertentu, yaitu nilai investasi paling sedikit Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan/atau penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 (seribu) orang. Kepala BKPM dalam melaksanakan kewenangan ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan. Pendelegasian ini dapat ditarik kembali oleh Menteri jika BKPM mengusulkan atau dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan tersebut. Tanda Daftar Perusahaan yang diterbitkan oleh Kepala BKPM ditembuskan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan. Penyelenggaraan dan pelaksanaan wajib daftar perusahaan dengan kriteria tertentu menggunakan sistem informasi perusahaan online yang dikelola oleh Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)