on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Also known as: PMK 257/PMK.08/2016 · PMK No. 257/PMK.08/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengelola Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengalokasian anggaran dalam jumlah besar dalam satu tahun, menjamin ketersediaan dana sesuai kebutuhan, dan memastikan pembayaran klaim tepat waktu. Tujuan lainnya adalah untuk memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan terkait pertumbuhan program pembangunan infrastruktur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan, pengelolaan, dan penggunaan Dana Cadangan Penjaminan. Dana ini digunakan untuk berbagai jaminan pemerintah, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur dan pembayaran kewajiban regres. Pengelolaan dana melibatkan pembentukan rekening, pemindahbukuan anggaran, pencairan dana, dan penutupan rekening. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran, dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai Kuasa PA yang dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat lain. Dana yang tidak habis digunakan dalam tahun berjalan akan dipindahbukukan ke dalam Rekening Dana Cadangan Penjaminan yang bersifat kumulatif.