Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan anggaran penjaminan yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menghindari pengalokasian anggaran dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembukaan, pengelolaan, dan penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah, serta pengaturan mengenai alokasi dan penggunaan dana tersebut. Menteri Keuangan bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program penjaminan pemerintah dalam percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik, penyediaan air minum, dan penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama pemerintah dengan badan usaha.