on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Also known as: PMK 183/PMK.08/2018 · PMK No. 183/PMK.08/2018
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban penjaminan pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mengelola anggaran kewajiban penjaminan pemerintah secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam suatu dana cadangan penjaminan. Tujuannya adalah untuk menghindari pengalokasian anggaran kewajiban penjaminan Pemerintah dalam jumlah besar dalam satu tahun anggaran, menjamin ketersediaan dana yang jumlahnya sesuai kebutuhan, menjamin pembayaran klaim secara tepat waktu, dan memberikan kepastian kepada pemangku kepentingan.
Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program jaminan pemerintah, termasuk jaminan untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik, penyediaan air minum, infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, pembiayaan infrastruktur melalui pinjaman langsung dari lembaga keuangan internasional, pembangunan jalan tol di Sumatera, infrastruktur ketenagalistrikan, proyek strategis nasional, dan kereta api ringan/Light Rail Transit. Menteri Keuangan menunjuk pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA berwenang menyusun DIPA, menetapkan PPK dan PPSPM, memerintahkan pembayaran, mengelola Dana Cadangan Penjaminan, serta menyusun laporan keuangan.
Alokasi Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ditetapkan dalam APBN dan digunakan untuk pembayaran kewajiban Pemerintah akibat pemberian jaminan. Anggaran ini dipindahbukukan ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah yang bersifat kumulatif. Rekening ini dapat bersumber dari pos pembiayaan APBN berupa Imbal Jasa Penjaminan Pemerintah dan/atau penerimaan piutang akibat timbulnya Regres.
Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan meliputi pembukaan rekening, pemindahbukuan anggaran, penerimaan dari sumber lain, pencairan dana, pelaksanaan Administrasi Piutang Pemerintah, dan penutupan rekening. Pembayaran tagihan kewajiban penjaminan dilakukan melalui Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melaksanakan Administrasi Piutang Pemerintah.