For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 8/2015 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi. 2. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah tenaga kerja sebagai mitra pengusaha yang penting bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas tenaga kerja dan menjamin hak-hak dasar pekerja tanpa diskriminasi. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja:** Dinas berkewajiban membina Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Pelatihan kerja harus relevan, efektif, dan efisien. Pemerintah Daerah dan perusahaan perlu meningkatkan sosialisasi dan pelatihan produktivitas. Perusahaan di Kota Cimahi diharapkan menerima pelaku magang. 2. **Tenaga Kerja Asing (TKA):** Penggunaan TKA harus selektif untuk alih teknologi dan keahlian. Perusahaan wajib menggunakan tenaga kerja pendamping dan membuat laporan alih teknologi. 3. **Penempatan Tenaga Kerja:** Pemerintah Daerah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kerja. Perusahaan di Kota Cimahi diharapkan memberikan kesempatan kepada warga Kota Cimahi. Perusahaan wajib melaporkan lowongan pekerjaan. 4. **Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):** Pengusaha wajib memberitahukan penggunaan PKWT kepada instansi terkait. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan tetap. 5. **Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:** Penyelesaian wajib diupayakan melalui musyawarah untuk mufakat (Bipartit). Jika tidak tercapai, perselisihan dicatatkan ke Dinas. 6. **Lembaga Kerjasama Tripartit dan Dewan Pengupahan:** Pemerintah Daerah wajib membentuk dan mengoptimalkan kedua lembaga ini. 7. **Organisasi Pengusaha dan Serikat Pekerja:** Pengusaha dan pekerja/serikat pekerja melaksanakan pola kemitraan. Pengusaha wajib membantu pembayaran iuran serikat pekerja. 8. **Mogok Kerja dan Unjuk Rasa:** Mogok kerja dapat dilakukan setelah gagalnya perundingan. Unjuk rasa harus memberitahukan kepada pihak kepolisian. 9. **Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):** Walikota dapat melakukan koordinasi jika diduga akan terjadi penutupan perusahaan. Perusahaan agar menyediakan Dana Cadangan Pesangon. Pekerja yang pensiun berhak atas pesangon. 10. **Kesejahteraan Pekerja:** Perusahaan wajib menyelenggarakan fasilitas kesejahteraan pekerja. 11. **Perlindungan Ketenagakerjaan:** Pekerja berhak atas perlindungan K3, lingkungan kerja, dan perlakuan yang sesuai. Ada ketentuan khusus untuk tenaga kerja perempuan dan penyandang cacat. 12. **Penyerahan Sebagian Pekerjaan (Outsourcing):** Pekerja outsourcing tidak boleh digunakan untuk kegiatan pokok. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. 13. **Jaminan Sosial dan Tunjangan Hari Raya (THR):** Setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS. Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan. 14. **Upah Minimum Kota (UMK):** Setiap perusahaan wajib melaksanakan UMK. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK.

Semua Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang masih berjalan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut.

1. Pelanggaran terhadap pasal 14 ayat (1), (2) dan (3), pasal 23, 26 ayat (1) dan (2), pasal 28 ayat (1), pasal 29 ayat (2), pasal 33, 37 dan pasal 38 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.