For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi

Also known as: Perda Kota Cimahi 14/2014 · Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2014 · Perda Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2014Publication Date:23 Agustus 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date15 September 2014
Publication Date23 Agustus 2014
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Di Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2010 Nomor 110 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kota Cimahi. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait ketenagakerjaan, prosedur perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), kewajiban pelaporan penggunaan TKA, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, dan jaminan sosial bagi pekerja. Secara substansial, peraturan ini mengatur perpanjangan IMTA yang diajukan kepada Walikota, dengan persyaratan yang meliputi copy IMTA, bukti pembayaran dana kompensasi, copy polis asuransi, pelatihan TKI pendamping, copy keputusan RPTKA, dan foto berwarna. Pemberi Kerja TKA wajib melanjutkan pelatihan kepada tenaga kerja Indonesia yang ditunjuk sebagai pendamping. Selain itu, diatur pula kewajiban pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan, dengan besaran yang proporsional sesuai masa kerja. Setiap pekerja di Kota Cimahi, termasuk orang asing dengan masa kerja minimal 6 bulan, wajib menjadi peserta Jaminan Sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 6C, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20A ayat (1), Pasal 23 Huruf b, Pasal 25, Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 31 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Walikota atau pejabat dapat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 6A, Pasal 6C, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 20, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2). Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin.