For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 33/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 33 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:26 Oktober 2016Publication Date:20 Oktober 2016
Pendapatan Non PajakPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeSurveyor Kadaster Berlisensi
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date26 Oktober 2016
Publication Date20 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1013).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatasi kendala dalam percepatan pendaftaran tanah di Indonesia akibat terbatasnya jumlah Surveyor Kadaster. Tujuannya adalah untuk memperkuat kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan sumber daya Surveyor Kadaster.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengesahan Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang dapat berbentuk badan usaha perorangan atau firma. KJSKB wajib mendapatkan izin kerja dari Menteri dan mengikuti standar serta prosedur yang ditetapkan. Surveyor Kadaster dan Asisten Surveyor Kadaster harus lulus ujian dan mendapatkan lisensi dari Menteri. Mereka bertanggung jawab atas hasil survei dan pemetaan yang dilakukan. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban KJSKB, termasuk hak untuk memperoleh penghasilan dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan data.

1. Dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, KJSKB Perorangan dan KJSKB Firma dapat didirikan tanpa beranggotakan Asisten Surveyor Kadaster. 2. Dalam hal jumlah KJSKB belum mencukupi, Surveyor Kadaster dan/atau Asisten Surveyor Kadaster secara perorangan dapat melaksanakan pekerjaan survei dan pemetaan dengan penetapan dari Menteri. 3. Surveyor Kadaster dan/atau Asisten Surveyor Kadaster wajib bergabung atau membentuk KJSKB paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran atas kewajiban dan larangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian tetap. 2. Sanksi tambahan berupa denda sebesar 100% dari nilai pekerjaan dapat dikenakan. 3. Pelanggaran etika profesi dapat dikenakan sanksi oleh Menteri dan/atau asosiasi profesi.