For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 9/2013 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2013 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2013Publication Date:22 Juli 2013
Profesi & Sertifikasi KeahlianPerencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemeSurveyor Berlisensi
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date13 Agustus 2013
Publication Date22 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi; 2. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1998 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013 tentang Surveyor Berlisensi diterbitkan dengan latar belakang untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui pemanfaatan potensi tenaga pengukuran dan pemetaan non-Pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 yang dinilai belum maksimal pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengangkatan Surveyor Berlisensi oleh Kepala BPN RI untuk membantu tugas BPN dalam pengukuran dan pemetaan. Surveyor Berlisensi dapat bergabung dengan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) atau bertindak sebagai perseorangan. KJSB harus berbentuk badan usaha yang disahkan oleh instansi berwenang dan terdiri dari minimal 1 Surveyor Pertanahan dan 2 Asisten Surveyor Pertanahan. KJSB bertugas melaksanakan pengukuran dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali atau pengukuran dan pemetaan tematik yang dibiayai melalui DIPA BPN. Surveyor Berlisensi perseorangan juga melaksanakan tugas serupa dengan penugasan dan supervisi dari Kepala Kantor Wilayah BPN atau Kepala Kantor Pertanahan.

Peraturan ini mengatur kewajiban Surveyor Berlisensi, termasuk melaksanakan tugas sesuai penugasan, melaporkan hasil pekerjaan, menjaga kerahasiaan data, serta mempresentasikan rencana dan hasil pekerjaan. Surveyor Berlisensi berhak memperoleh informasi pekerjaan, menerima penugasan, mendapatkan pembinaan, memperoleh data terkait pekerjaan, dan menerima pembayaran. Surveyor Berlisensi dilarang mengalihkan pekerjaan, menyalahgunakan hasil pekerjaan, atau menyalahgunakan data BPN.

1. Surveyor Berlisensi yang telah mendapatkan Lisensi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi wajib mendaftar ulang kepada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini. 2. Surveyor Berlisensi sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan Surat Keputusan yang baru dengan daerah kerjanya serta diambil sumpah apabila belum dilaksanakan sumpah sebelumnya. 3. Papan Nama, Stempel dan Kop Surat Surveyor Berlisensi berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi dinyatakan tidak berlaku. 4. Seluruh dokumen hasil pengukuran Surveyor Berlisensi berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998 tentang Surveyor Berlisensi, dinyatakan sah dan tetap berlaku berdasarkan ketentuan Peraturan ini. 5. Untuk mendapatkan penetapan sebagai KJSB, atas Badan Usaha baik yang: a. berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; b. bergerak dalam bidang jasa Pengukuran dan Pemetaan; c. mempunyai Surveyor Berlisensi; yang telah berdiri sebelum peraturan ini berlaku, wajib mendaftar kepada BPN RI paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan di dalam Peraturan ini dan/atau berdasarkan evaluasi kinerja dapat dikenakan sanksi berupa: a. sanksi administratif; b. sanksi pencabutan lisensi; atau c. sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. KJSB dan Surveyor Berlisensi selaku perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 25, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 atau Pasal 33 Peraturan ini atau berdasarkan hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 huruf a dikenakan sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 huruf b dan huruf c dikenakan sanksi pencabutan lisensi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.