on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 9/2021 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2021 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Surveyor Berlisensi yang terdiri dari Surveyor Kadastral dan Asisten Surveyor Kadastral. Pengangkatan dan pemberhentian Surveyor Berlisensi dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Untuk menjadi Surveyor Berlisensi, calon wajib mengikuti ujian Lisensi yang diselenggarakan oleh Kementerian. Surveyor Berlisensi diberikan Lisensi dengan jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
Peraturan ini juga mengatur tentang Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), yang dapat berupa KJSB Perseorangan atau KJSB Persekutuan (Firma). KJSB wajib memiliki izin kerja dari Menteri dan melakukan evaluasi kinerja serta menyampaikan laporan bulanan. Lingkup pekerjaan KJSB meliputi kegiatan Survei dan Pemetaan, termasuk perencanaan, pengorganisasian, penyimpanan dokumen, kontrol kualitas, dan kegiatan lainnya di bidang pertanahan dan ruang. Pekerjaan dapat diperoleh melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah atau permohonan langsung dari masyarakat.
Selain itu, diatur pula mengenai wilayah kerja Surveyor Berlisensi dan KJSB, identitas Surveyor Berlisensi dan KJSB, hak dan kewajiban Surveyor Berlisensi, larangan bagi Surveyor Berlisensi dan KJSB, serta pembentukan Dewan Etik untuk menjaga kehormatan dan perilaku Surveyor Berlisensi. Kode Etik Surveyor Berlisensi mencakup prinsip-prinsip dasar seperti berperilaku jujur, profesional, berintegritas, bertanggung jawab, adil, arif dan bijaksana, menjunjung tinggi harga diri, disiplin, rendah hati, dan yakin akan kebenaran. Pembinaan dan evaluasi Surveyor Berlisensi dan KJSB dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian, Kantor Wilayah, Kantor Pertanahan, Asosiasi Profesi, dan Pemimpin KJSB.