For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 8/2022 · Permen ATR/Kepala BPN No. 8 Tahun 2022 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:13 April 2022Publication Date:5 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date13 April 2022
Publication Date05 April 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pengangkatan dan Pemberhentian Surveyor Berlisensi: Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dapat mengangkat dan memberhentikan Surveyor Berlisensi atas nama Menteri.
  2. Pelantikan Surveyor Berlisensi: Kepala Kantor Wilayah melantik Surveyor Berlisensi. Jika Kepala Kantor Wilayah adalah pelaksana tugas, pelantikan dilakukan oleh kepala bidang yang menangani survei dan pemetaan. Jika keduanya tidak dapat melakukan pelantikan, Direktur yang menangani bidang surveyor berlisensi yang akan melantik.
  3. Perpanjangan Lisensi: Permohonan perpanjangan lisensi diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang atas nama Menteri.
  4. Penyelenggaraan Survei dan Pemetaan: Dalam hal terbatasnya jumlah KJSB, penyelenggaraan survei dan pemetaan dalam rangka menyukseskan Program Strategis Nasional dapat dilaksanakan oleh badan hukum yang bergerak di bidang industri survei, pemetaan dan informasi geospasial.
  5. Izin Kerja KJSB: Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang atas nama Menteri menetapkan surat izin kerja.
  6. Wilayah Kerja KJSB dan Surveyor Berlisensi: Penetapan wilayah kerja KJSB dan Surveyor Berlisensi dilakukan oleh Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang atas nama Menteri.
  7. Perpindahan Wilayah Kerja: Perpindahan wilayah kerja ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang atas nama Menteri.
  8. Kartu Lisensi Pengganti: Permohonan kartu lisensi pengganti diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang atas nama Menteri.
  9. Dewan Etik: Pembentukan Dewan Etik ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang atas nama Menteri.
  10. Evaluasi Kinerja: Direktur Jenderal yang menangani bidang survei dan pemetaan pertanahan dan ruang atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap kinerja Surveyor Berlisensi dan KJSB.

1. Surveyor Berlisensi wajib bergabung dalam KJSB dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pelaksanaan dan hasil pekerjaan survei dan pemetaan Surveyor Berlisensi dan badan usaha yang belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ini yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dinyatakan sah dan tetap berlaku. 3. Dokumen hasil survei dan pemetaan Surveyor Berlisensi, berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan sah dan tetap berlaku. 4. Surveyor Kadastral yang telah berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun dan Asisten Surveyor Kadastral yang telah berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun masih dapat melaksanakan tugas sampai masa berlaku Lisensi berakhir dan/atau paling lama 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 5. KJSKB mengubah menjadi KJSB dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. 6. Dalam hal belum tersedia Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Penilaian Kesesuaian bidang survei kadastral, calon Surveyor Berlisensi yang akan mengikuti ujian Lisensi dan perpanjangan Lisensi, permohonannya tetap diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Surveyor Berlisensi dan harus melakukan pemenuhan persyaratan sertifikat kompetensi bidang survei kadastral paling lama 16 (enam belas) bulan. 7. Pengangkatan Surveyor Berlisensi dan perpanjangan Lisensi yang diterbitkan sebelum tersedianya Lembaga Sertifikasi Profesi/Lembaga Penilaian Kesesuaian bidang survei kadastral dinyatakan sah dan berlaku dan harus melakukan pemenuhan persyaratan sertifikat kompetensi bidang survei kadastral paling lama 16 (enam belas) bulan. 8. Pelantikan Surveyor Berlisensi yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah sebelum adanya Pejabat yang ditunjuk dinyatakan sah dan berlaku. 9. Terhadap Surat Keputusan Pengangkatan Surveyor Berlisensi yang belum dilantik dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender, diberikan perpanjangan untuk melakukan pelantikan paling lambat Desember 2022.

(-)