For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 11/2023 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2023Publication Date:18 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Setjonegoro Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 19); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah. Kebijakan ini memperhatikan potensi daerah dan dilaksanakan berdasarkan demokrasi, pemerataan, dan keadilan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) * Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) * Pajak Reklame * Pajak Air Tanah (PAT) * Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) * Pajak Sarang Burung Walet * Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) * Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) 2. **Jenis Retribusi Daerah:** * Retribusi Jasa Umum * Retribusi Jasa Usaha * Retribusi Perizinan Tertentu 3. **Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi:** * Pendaftaran dan pendataan * Penetapan besaran pajak dan retribusi terutang * Pembayaran dan penyetoran * Pelaporan * Pengurangan, pembetulan, dan pembatalan ketetapan * Pemeriksaan pajak * Penagihan pajak dan retribusi * Keberatan * Gugatan * Penghapusan piutang pajak dan retribusi oleh Bupati 4. **Kewenangan Pemerintah Daerah:** * Memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi. * Memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerah. * Membangun dan mengembangkan sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak, sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi, ketentuan penyidikan, dan sanksi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak MBLB yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen bea balik nama Kendaraan Bermotor mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara atau pidana denda. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana. 6. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 untuk setiap Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.