For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 1/2019 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2019Publication Date:25 Maret 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date26 Maret 2019
Publication Date25 Maret 2019
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya terkait pengaturan tarif retribusi menara telekomunikasi.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, perubahan ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa dalam Pasal 23, perubahan formulasi dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dalam Pasal 37, serta perubahan ketentuan mengenai insentif pemungutan retribusi dalam Pasal 47. Tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar Rp. 3.394.000,00 dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

(-)

(-)