For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Wonosobo 10/2018 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Agustus 2018Publication Date:13 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Wonosobo
Effective Date14 Agustus 2018
Publication Date13 Agustus 2018
Place of EnactmentWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Objek Pajak Hotel: Memperjelas definisi objek pajak hotel dengan menambahkan kategori usaha penyediaan akomodasi sejenis lainnya.
  2. Objek Pajak Hiburan: Menghapus golf sebagai objek pajak hiburan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
  3. Tarif Pajak Hiburan: Menyesuaikan tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan, termasuk yang diselenggarakan di hotel, restoran, bar, café, plaza, diskotik, klab malam, karaoke, sirkus, akrobat, sulap, permainan bilyar, bowling, panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran.
  4. Dasar Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Mengubah ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan menjadi Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  5. Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah: Mengubah ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak air tanah menjadi Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan oleh Gubernur.
  6. Penghapusan Pasal 88: Menghapus Pasal 88 dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah secara maksimal, memberikan kepastian hukum, dan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)