Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 27, judul BAB VIII, Pasal 27A, dan Pasal 29. Secara substansial, perubahan ini menyasar persyaratan pengajuan bantuan keuangan partai politik di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, diatur pula mengenai kondisi sengketa kepengurusan partai politik dalam pengajuan bantuan keuangan. Peraturan ini juga menekankan tanggung jawab formal dan material partai politik atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima, serta mengubah format laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan keuangan.