on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Also known as: Permendagri 36/2018 · Permendagri No. 36 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan, penganggaran, dan administrasi terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan pemerintah terkait bantuan keuangan kepada partai politik. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara dan diberikan setiap tahun. Peraturan ini juga mengatur persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan bantuan keuangan, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.