For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Apbd, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Also known as: Permendagri 77/2014 · Permendagri No. 77 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 77 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, serta tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan terkini. Bantuan keuangan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara yang diperoleh partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan ini bersumber dari APBN dan APBD, dan penggunaannya diutamakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

1. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014. 2. Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014. 3. Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2014. 4. Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2014 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2014.

1. Partai politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh: a. Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk partai politik tingkat pusat; b. Gubernur untuk partai politik tingkat provinsi; dan c. Bupati/Walikota untuk partai politik tingkat kabupaten/kota.