For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum

Also known as: Permenkumham 29/2022 · Permenkumham No. 29 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2022Publication Date:13 Desember 2022
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya pemegang saham perseroan yang bersengketa, dengan mengatur pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan pada sistem administrasi badan hukum. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur prosedur pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses perseroan terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pemblokiran dapat dilakukan terhadap perseroan persekutuan modal dan perseroan perorangan. Permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh pemegang saham, ahli waris, instansi pemerintah, atau kurator dalam hal pailit. Pembukaan pemblokiran dapat diajukan jika perseroan tidak dalam sengketa. Biaya dikenakan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Menteri dapat melakukan pemblokiran atau pembukaan tanpa permohonan jika terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan atau asas pemerintahan yang baik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Perseroan yang sedang dalam Pemblokiran Akses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap diblokir.

(-)