For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

Also known as: Permenkumham 19/2017 · Permenkumham No. 19 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2017Publication Date:11 Oktober 2017
Badan Usaha & PerdaganganTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date03 November 2017
Publication Date11 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1385)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Latar Belakang dan Tujuan:

Perubahan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemegang saham dan pihak yang berkepentingan terhadap perseroan terbatas yang sedang terjadi sengketa, serta untuk mengakomodasi perkembangan dalam hal terjadi sengketa Perseroan Terbatas.

Ketentuan Substansial:

Perubahan meliputi definisi, persyaratan, dan prosedur terkait pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Perseroan Terbatas. Beberapa poin penting termasuk:

  • Perubahan definisi beberapa istilah seperti Perseroan Terbatas, SABH, Pemblokiran, Pembukaan Pemblokiran, Akses SABH Perseroan Terbatas.
  • Perubahan persyaratan pengajuan permohonan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran oleh pemegang saham, instansi pemerintah, atau kurator dalam hal perseroan dinyatakan pailit.
  • Penambahan ketentuan mengenai pengajuan permohonan pembukaan pemblokiran jika terdapat putusan kasasi yang membatalkan putusan pailit.
  • Menteri dapat melakukan pemblokiran tanpa permohonan dalam hal tertentu.

(-)

(-)