For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2012

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas

Also known as: Permenkumham 24/2012 · Permenkumham No. 24 Tahun 2012 · Permenkumham Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:28 Desember 2012Publication Date:28 Desember 2012
Badan Usaha & PerdaganganTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date28 Desember 2012
Publication Date28 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Perseroan Terbatas. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap badan hukum perseroan yang sedang menjadi obyek sengketa melalui lembaga pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Ketentuan Substansial:

Pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses SABH dilakukan berdasarkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Permohonan dapat diajukan oleh pemegang saham dengan kepemilikan minimal 51% atau 1/10 saham, dengan melampirkan bukti kepemilikan saham dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menteri dapat melakukan pemblokiran atau pembukaan pemblokiran tanpa permohonan dalam hal tertentu, dengan pemberitahuan tertulis kepada pihak terkait. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum berwenang menyetujui atau menolak permohonan pemblokiran atau pembukaan pemblokiran, yang akan diberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perseroan terbatas yang sedang dalam pemblokiran akses perseroan terbatas tetap diblokir.

(-)