For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon

Also known as: Peraturan Menag 56/2017 · Peraturan Menag No. 56 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 56 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:16 November 2017Publication Date:16 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalKeagamaan & Penyelenggaraan IbadahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
LocationKementerian Agama
Effective Date16 November 2017
Publication Date16 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 437)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Struktur Organisasi: Organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
  2. Pascasarjana: Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pascasarjana bertugas menyelenggarakan pendidikan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam bidang studi ilmu agama Islam dan dapat menyelenggarakan program magister, program doktor, dan/atau program spesialis dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Struktur Pascasarjana terdiri dari Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha.
  3. Organ Pertimbangan: Organ Pertimbangan Universitas terdiri atas Dewan Penyantun dan Senat. Senat merupakan unsur penyusun kebijakan pada organ Institut yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
  4. Organ Pengawasan: Dibentuk Satuan Pengawasan Internal yang bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut. Satuan Pengawasan Internal menyelenggarakan fungsi penyusunan peta risiko pengendalian internal, penyusunan program dan kegiatan pengawasan non-akademik, pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu non-akademik, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan internal, pemantauan dan pengoordinasian tindak lanjut hasil pengawasan internal dan eksternal, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor.
  5. Jabatan Non-Eselon: Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.

(-)

(-)