on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Also known as: Peraturan Menag 9/2025 · Peraturan Menag No. 9 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di Institut Agama Islam Negeri Ambon dengan membentuk Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika. Pembentukan fakultas ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penambahan fakultas baru dalam struktur organisasi institut, serta penyesuaian tugas dan fungsi wakil dekan di berbagai fakultas. Fakultas baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang komunikasi, data sains, dan informatika.