For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon

Also known as: Peraturan Menag 22/2022 · Peraturan Menag No. 22 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 22 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:6 September 2022Publication Date:6 September 2022
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
LocationKementerian Agama
Effective Date06 September 2022
Publication Date06 September 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1625).

Peraturan Menteri Agama ini dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan organisasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebutuhan untuk menyederhanakan struktur organisasi IAIN Ambon, yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi IAIN Ambon. Beberapa perubahan utama meliputi:

  1. Penghapusan Bagian Tata Usaha (Pasal 23).
  2. Perubahan struktur Biro AUAK (Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan), yang kini terdiri dari Bagian Umum dan Layanan Akademik, serta Kelompok Jabatan Fungsional (Pasal 28).
  3. Perubahan tugas dan fungsi Bagian Umum dan Layanan Akademik, termasuk pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, layanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, serta kerja sama dan pengembangan kelembagaan (Pasal 29, 30, 31, dan 32).
  4. Penghapusan beberapa pasal terkait struktur organisasi yang lama (Pasal 33-44).
  5. Perubahan struktur LP2M (Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) dan LPM (Lembaga Penjaminan Mutu), yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Pusat, dan Kelompok Jabatan Fungsional (Pasal 49 dan 56).
  6. Penegasan tugas Pusat di LP2M dan LPM dalam melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu sesuai bidang tugasnya (Pasal 52 dan 59).
  7. Perubahan nomenklatur jabatan, dimana Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.a, Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau eselon III.a, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau eselon IV.a (Pasal 72).

(-)

(-)