on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Also known as: Peraturan Menag 12/2024 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2024 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang penyelenggaraan penilaian kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk mendapatkan profil kompetensi ASN yang independen, objektif, valid, reliabel, dan transparan. Tujuan dari penilaian kompetensi ini adalah untuk pengisian dan pemetaan jabatan.
Peraturan ini membentuk Unit Penilaian Kompetensi (Unpenkom) sebagai unit organisasi nonstruktural yang bertanggung jawab kepada JPT madya bidang kesekretariatan. Unpenkom bertugas menyelenggarakan penilaian kompetensi bagi Pegawai ASN di Kementerian Agama dan dapat juga menyelenggarakan penilaian bagi Pegawai ASN pada Unit Pengguna atau Instansi Pengguna. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi JPT utama dan JPT madya dilaksanakan oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepegawaian.
Unpenkom memiliki fungsi penyusunan rencana, program, anggaran, serta pelaporan; perencanaan, pengembangan teknik, metode, dan alat ukur; penyiapan dan pengelolaan tim; perancangan sistem informasi; pengelolaan data dan dokumen; penjaminan mutu; pengelolaan sarana dan prasarana; pelaksanaan tindak lanjut kerja sama; dan pelaksanaan dukungan administrasi.
Penilaian kompetensi meliputi kompetensi manajerial dan sosial kultural, yang dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau asesor independen. Unpenkom juga dapat menyelenggarakan penilaian terhadap kompetensi teknis. Komponen penyelenggaraan penilaian kompetensi terdiri atas standar kompetensi jabatan, tim Penilaian Kompetensi, metode dan alat ukur, dan fasilitas.
Tahapan penyelenggaraan penilaian kompetensi meliputi pengusulan, perencanaan penilaian, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Hasil penilaian kompetensi digunakan untuk pengisian jabatan (memenuhi syarat, masih memenuhi syarat, kurang memenuhi syarat) dan pemetaan jabatan (optimal, cukup optimal, kurang optimal). Kepala Unpenkom menyampaikan laporan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Sekretaris Jenderal dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.