For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu

Also known as: Peraturan Menag 16/2021 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2021Publication Date:10 Agustus 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
LocationKementerian Agama
Effective Date10 Agustus 2021
Publication Date10 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan tugas bagi penghulu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang rincian kegiatan, standar kompetensi, uji kompetensi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi bagi penghulu. Penghulu bertanggung jawab dalam pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pengangkatan dalam jabatan fungsional penghulu dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk uji kompetensi dan penilaian angka kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta kenaikan jabatan bagi penghulu.

1. Perhitungan penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2008 berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. 2. Penghulu yang sudah melaksanakan tugas berdasarkan ayat (1), penetapan angka kredit paling lambat dilaksanakan pada April 2022. 3. Penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019 mulai berlaku 1 Januari 2022.

(-)