on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu
Also known as: Peraturan Menag 16/2021 · Peraturan Menag No. 16 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penghulu bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan tugas bagi penghulu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang rincian kegiatan, standar kompetensi, uji kompetensi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi bagi penghulu. Penghulu bertanggung jawab dalam pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Pengangkatan dalam jabatan fungsional penghulu dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, dengan persyaratan tertentu termasuk uji kompetensi dan penilaian angka kredit. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, serta kenaikan jabatan bagi penghulu.