on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Uraian Kegiatan, Angka Kredit Dan Penilaiannya, Pengangkatan Dan Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an
Also known as: Peraturan Menag 4/2021 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang uraian kegiatan, angka kredit dan penilaiannya, pengangkatan dan pemberhentian, serta kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 36, Pasal 39 ayat (5), Pasal 47 ayat (6), Pasal 53 ayat (6), dan Pasal 60 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, dan tata cara pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an.