For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Also known as: UU 6/2018 · UU No. 6 Tahun 2018 · UU Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:8 Agustus 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Kesehatan & FarmasiTransportasi & LogistikHukum Pidana

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKekarantinaan Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Agustus 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dari penyakit dan faktor risiko kesehatan yang dapat menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan posisi strategis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terletak di jalur perdagangan internasional, terdapat risiko tinggi penyebaran penyakit. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan yang komprehensif dan terkoordinasi. Undang-Undang ini mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, hak dan kewajiban masyarakat, serta penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan wilayah. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen karantina kesehatan, sumber daya, informasi, pembinaan, pengawasan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur karantina udara dan karantina laut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. 2. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 3. Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, atau pencabutan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.