For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara

Also known as: UU 2/1962 · UU No. 2 Tahun 1962 · UU Nomor 2 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 1962Publication Date:18 Januari 1962
Kesehatan & FarmasiTransportasi & LogistikPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKarantina Udara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Januari 1962
Publication Date18 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini mengatur tentang karantina udara untuk mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina dengan pesawat udara. Menteri Kesehatan berwenang menetapkan dan mencabut status terjangkit penyakit karantina pada pelabuhan dan/atau wilayah Indonesia dan luar negeri. Penetapan ini diumumkan dalam Berita Negara. Pelabuhan atau wilayah Indonesia ditetapkan terjangkit jika terdapat penderita penyakit karantina yang bukan berasal dari wilayah tersebut, tikus berpenyakit pes, binatang bertulang punggung yang mengandung virus demam kuning aktif, atau wabah tifus bercak wabahi atau demam balik-balik. Pencabutan status terjangkit dilakukan setelah kondisi tertentu terpenuhi, seperti sembuhnya penderita terakhir atau lenyapnya epizooti pes.

Pesawat udara digolongkan menjadi sehat, terjangkit, atau tersangka penyakit karantina. Penggolongan ini menentukan tindakan karantina yang akan diambil. Menteri Kesehatan menggolongkan pelabuhan udara Indonesia menjadi pelabuhan udara internasional dan pelabuhan udara dalam negeri, berdasarkan kemampuan menyelenggarakan tindakan karantina. Dokumen kesehatan yang diperlukan dari pesawat udara meliputi Health Part of the Air Craft General Declaration, surat keterangan hapus-serangga, surat keterangan hapus-hama, dan buku kesehatan pesawat udara. Nakhoda pesawat udara yang datang dari luar negeri atau dari pelabuhan terjangkit dilarang menurunkan atau menaikkan orang, barang, hewan, tanaman, dan benda lain sebelum mendapat izin karantina dari dokter pelabuhan.

Dokter pelabuhan berhak memeriksa penumpang dan kesehatan pesawat udara. Tindakan karantina mencakup pemeriksaan kesehatan dan penyehatan terhadap pesawat udara, bagasi, muatan barang, hewan, dan tanaman. Tindakan khusus terhadap penyakit karantina diambil oleh dokter pelabuhan, dan instansi pemerintah maupun swasta wajib memberikan bantuan jika diminta.

(-)

1. Barangsiapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya ketentuan dalam pasal 20 ayat (1) dan (4), pasal 21 ayat (1) dan (2) sub a, pasal 27 ayat (1) dan (2) dan Pasal 30, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima ribu rupiah.