For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 1962

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut

Also known as: UU 1/1962 · UU No. 1 Tahun 1962 · UU Nomor 1 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:18 Januari 1962Publication Date:18 Januari 1962
Kesehatan & FarmasiKelautan & PerikananTransportasi & Logistik

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKarantina Laut
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Januari 1962
Publication Date18 Januari 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. "Quarantaine Ordonnantie" (Staatsblad No. 277 tahun 1911) yang telah berulang-kali diubah; 2. Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 1959 tentang penyakit karantina (Lembaran Negara tahun 1959 No. 126).

Undang-undang ini bertujuan untuk menolak dan mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina melalui kapal. Penyakit karantina yang diatur meliputi pes, kolera, demam kuning, cacar, tifus bercak wabahi, dan demam balik-balik. Menteri Kesehatan memiliki wewenang untuk menetapkan dan mencabut status terjangkitnya pelabuhan. Kapal digolongkan berdasarkan status kesehatannya terkait penyakit karantina, dan tindakan karantina dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit. Dokumen kesehatan seperti keterangan vaksinasi dan surat keterangan hapus-tikus diwajibkan bagi kapal dan penumpang. Tindakan karantina meliputi pemeriksaan kesehatan, isolasi, dan pengawasan terhadap kapal, penumpang, dan muatan. Pelabuhan diklasifikasikan berdasarkan kemampuan untuk melaksanakan tindakan karantina.

(-)

1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal-pasal yang disebutkan, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya satu tahun dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya tujuh puluh lima ribu rupiah.