on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 48/1991 · PP No. 48 Tahun 1991 · PP Nomor 48 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Survai Udara (PENAS) menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan karena PERUM Survai Udara (PENAS) dinilai memenuhi persyaratan untuk perubahan bentuk tersebut.
Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Survai Udara (PENAS) dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO baru. PERSERO ini akan bergerak di bidang produksi jasa seperti survai udara, pemetaan, interpretasi, citra satelit, dan eksplorasi sumber daya alam. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM sebelumnya, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang dan peraturan pemerintah terkait.