For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum Survai Udara (Panas)

Also known as: PP 46/1974 · PP No. 46 Tahun 1974 · PP Nomor 46 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 1974Publication Date:31 Desember 1974
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Survai Udara (Panas)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Desember 1974
Publication Date31 Desember 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961, khususnya ketentuan mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara "AERIAL SURVEY" sebagaimana tertera dalam BAB II (Pasal 2 sampai dengan Pasal 20).

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meninjau kembali dan menetapkan ketentuan baru mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara "Aerial Survey" agar dapat mengimbangi peningkatan dan perkembangan usaha serta kegiatan perusahaan tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu pembangunan negara sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Negara "Aerial Survey" dilanjutkan keberadaannya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan nama Perusahaan Umum Survai Udara (PENAS). Perusahaan ini berhak melakukan usaha berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini dan hukum Indonesia. Kegiatan usaha meliputi pemotretan dan pengfileman udara, pemetaan fotogrametri, survei dan pemetaan sumber daya alam, interpretasi foto, dan pembuatan peta. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana melalui obligasi atau sumber sah lainnya. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai.

1. Semua peraturan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 197 Tahun 1961 serta peraturan-peraturan umum lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)