on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 197 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Aerial Survey"
Also known as: PP 197/1961 · PP No. 197 Tahun 1961 · PP Nomor 197 Tahun 1961
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "Aerial Survey" guna melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mendukung pembangunan negara melalui kegiatan pemotretan dan perfilman udara, pemetaan fotogrametris, penyelidikan sumber daya alam, dan pembuatan peta. Perusahaan ini mengambil alih hak, kewajiban, dan kekayaan dari Yayasan "Lembaga Aerial Survey". Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 5.000.000,- dan dapat ditambah melalui peraturan pemerintah. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, dengan syarat tertentu bagi anggota Direksi, termasuk larangan hubungan keluarga dan kepentingan bisnis. Presiden Direktur harus seorang Perwira Angkatan Udara dan diangkat oleh Pemerintah. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan tunduk pada hukum Indonesia.