For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 72/2021 · PP No. 72 Tahun 2021 · PP Nomor 72 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2021Publication Date:1 Juli 2021
Badan Usaha Milik NegaraPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juli 2021
Publication Date01 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survei Udara (PENAS) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya di bidang pariwisata dan sektor pendukung. Perubahan ini melibatkan penggantian nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Survei Udara (PENAS) menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia. Perusahaan ini akan berfungsi sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan sektor terkait, serta melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen. Kegiatan usaha utama meliputi aktivitas perusahaan holding, aktivitas kantor pusat, investasi, restrukturisasi perusahaan/aset, dan konsultasi manajemen. Selain itu, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha lain untuk optimalisasi sumber daya.

(-)

(-)