Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan ini meliputi persyaratan pencalonan dan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi dan pemeriksaan kesehatan, penetapan dan pengumuman pasangan calon, penggantian calon, serta pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bawaslu bertugas memastikan bahwa KPU melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan pemenuhan persyaratan perolehan kursi atau suara sah minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan. Bawaslu juga mengawasi proses verifikasi, perbaikan dokumen, dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu berwenang menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.