For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Also known as: Peraturan Bawaslu 25/2018 · Peraturan Bawaslu No. 25 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 25 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:9 Agustus 2018Publication Date:3 Agustus 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date09 Agustus 2018
Publication Date03 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 846)

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan ini meliputi persyaratan pencalonan dan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi dan pemeriksaan kesehatan, penetapan dan pengumuman pasangan calon, penggantian calon, serta pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Bawaslu bertugas memastikan bahwa KPU melaksanakan setiap tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan pemenuhan persyaratan perolehan kursi atau suara sah minimal bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon, serta kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan. Bawaslu juga mengawasi proses verifikasi, perbaikan dokumen, dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan. Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu berwenang menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)