Peraturan ini mengatur tentang pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pencalonan meliputi pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengawasan meliputi persiapan pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU. Bawaslu melakukan penyusunan standar tata laksana pengawasan, peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan kementerian/lembaga, pengawasan langsung, analisis data, penelusuran dugaan pelanggaran, dan pengawasan partisipatif. Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, perbaikan dokumen persyaratan, dan pengawasan penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon. Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, Bawaslu melakukan pengawasan perpanjangan pendaftaran. Jika terdapat calon yang berhalangan tetap, Bawaslu mengawasi penerimaan pengusulan calon pengganti. Koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dapat dilakukan. Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan laporan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.