For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Also known as: Peraturan Bawaslu 14/2023 · Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2023 · Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 November 2023Publication Date:1 November 2023
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date06 November 2023
Publication Date01 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1058)

Peraturan ini mengatur tentang pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Tahapan pencalonan meliputi pendaftaran bakal pasangan calon, verifikasi dokumen bakal pasangan calon, serta penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon. Pengawasan meliputi persiapan pendaftaran, pelaksanaan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, dan penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU. Bawaslu melakukan penyusunan standar tata laksana pengawasan, peta kerawanan, penentuan fokus pengawasan, koordinasi dengan kementerian/lembaga, pengawasan langsung, analisis data, penelusuran dugaan pelanggaran, dan pengawasan partisipatif. Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta penindakan dugaan pelanggaran. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon, perbaikan dokumen persyaratan, dan pengawasan penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon. Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, Bawaslu melakukan pengawasan perpanjangan pendaftaran. Jika terdapat calon yang berhalangan tetap, Bawaslu mengawasi penerimaan pengusulan calon pengganti. Koordinasi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dapat dilakukan. Hasil pengawasan ditindaklanjuti dengan laporan hasil pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu.

(-)

(-)