For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Also known as: Permenkominfo 9/2016 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2016 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:1 Juli 2016Publication Date:30 Juni 2016
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Juli 2016
Publication Date30 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos agar lebih kompetitif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dalam peraturan ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 diubah, termasuk penghapusan Pasal 26 dan Pasal 27. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam proses pemberian izin penyelenggaraan pos.

(-)

(-)