For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Also known as: Permenkominfo 9/2015 · Permenkominfo No. 9 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:12 Februari 2015Publication Date:12 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date12 Februari 2015
Publication Date12 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam proses perizinan penyelenggaraan pos dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014. Perubahan ini mencakup kewajiban penyelenggara pos untuk mendapatkan izin dari Direktur Jenderal, serta pelaporan penerbitan izin kepada Menteri. Penambahan jenis layanan pos tidak memerlukan rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota. Proses perizinan untuk layanan logistik dan transaksi keuangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Pemohon izin harus memberikan penjelasan rencana usaha dan hasil verifikasi diberitahukan dalam waktu lima hari kerja. Izin ditetapkan dalam sepuluh hari kerja setelah persyaratan lengkap. Pemindahtanganan izin dan perubahan nama badan usaha memerlukan persetujuan Direktur Jenderal dan dikenai biaya izin.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau pencabutan izin.