Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik di bidang pos dan menjamin penyediaan layanan pos sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan tata cara pemberian izin penyelenggaraan pos, yang mencakup layanan pos komersial, layanan pos universal, pos dinas militer, dan pos dinas lainnya. Penyelenggaraan pos dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara, daerah, swasta, dan koperasi. Izin penyelenggaraan pos dibagi menjadi izin nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan persyaratan modal minimum dan dokumen pendukung lainnya. Penyelenggara pos wajib melaporkan kegiatan operasional secara berkala dan mematuhi standar pelayanan yang ditetapkan.