For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Also known as: PMK 212/PMK.05/2015 · PMK No. 212/PMK.05/2015

Status:
Inactive
Effective Date:1 Desember 2015Publication Date:30 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Desember 2015
Publication Date30 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga. Perubahan tersebut mencakup: - **Definisi Dana PFK:** Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) didefinisikan sebagai dana yang diperoleh dari pemotongan gaji/penghasilan tetap bulanan pejabat negara, pegawai negeri sipil pusat/daerah, anggota TNI/Polri, atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pusat/Daerah, serta dana yang disetorkan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk dibayarkan kepada pihak ketiga. - **Sumber Dana PFK:** Dana PFK dihimpun dari Iuran Wajib Pegawai, Iuran Pemda, Iuran tabungan perumahan, Iuran jaminan kesehatan PPNPN Pusat/Daerah, Iuran jaminan kesehatan pensiunan pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), dan Iuran beras Bulog. - **Pembayaran Dana PFK:** Pembayaran Dana PFK dilakukan 2 (dua) kali setiap bulan berdasarkan data realisasi penerimaan PFK. Direktur Pengelolaan Kas Negara menetapkan SKP-PFK berdasarkan perhitungan tersebut. - **Perhitungan Selisih:** Direktorat Jenderal Perbendaharaan bersama pihak ketiga melakukan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK setelah berakhirnya tahun anggaran. Hasil perhitungan ditetapkan dalam Berita Acara dan SKP-PFK Rampung.

(-)

(-)