For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Also known as: PMK 222/PMK.05/2014 · PMK No. 222/PMK.05/2014

Status:
Inactive
Effective Date:10 Desember 2014Publication Date:9 Desember 2014
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeDana Perhitungan Fihak Ketiga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date10 Desember 2014
Publication Date09 Desember 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penyetoran dan pembayaran dana yang berasal dari iuran wajib pegawai, iuran jaminan kesehatan pegawai pemerintah non pegawai negeri, iuran pemerintah daerah, serta tabungan perumahan pegawai negeri sipil pusat/daerah kepada pihak ketiga. Peraturan ini mengatur tata cara penyetoran iuran dari rekening kas negara kepada Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan dan tata cara penyetoran iuran jaminan kesehatan dari pegawai negeri, pegawai pemerintah non pegawai negeri, dan pemerintah daerah. Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Dana PFK) dihimpun dari berbagai iuran dan disetorkan kepada pihak ketiga seperti PT Taspen, PT Asabri, BPJS Kesehatan, dan Perum Bulog. Pemotongan gaji dilakukan oleh satuan kerja terkait dan disetorkan ke kas negara melalui mekanisme yang ditentukan. Peraturan ini juga menetapkan pejabat perbendaharaan yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pembayaran Dana PFK.

(-)

(-)