For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 87 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Organisasi Sekretariat Negara Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991

Also known as: Keppres 87/1996 · Keppres No. 87 Tahun 1996 · Keppres Nomor 87 Tahun 1996

Status:
Inactive
Effective Date:11 November 1996Publication Date:11 November 1996
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah empat kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1991.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Sekretariat Negara, khususnya dalam bidang pelayanan ketatausahaan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (2) dari Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978. Dalam perubahan ini, Sekretaris Sekretariat Negara membawahi Biro Tata Usaha yang bertugas membantu dalam pelayanan ketatausahaan, Biro Umum yang bertugas dalam pelayanan administrasi umum, dan sebanyak-banyaknya tiga orang Pembantu Sekretaris sesuai kebutuhan.

(-)

(-)