For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 62 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Susunan Organisasi Sekretariat Negara

Also known as: Keppres 62/1998 · Keppres No. 62 Tahun 1998 · Keppres Nomor 62 Tahun 1998

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 1998Publication Date:13 April 1998
Pembentukan Lembaga Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1978 tentang Organisasi Sekretariat Negara sebagaimana telah lima kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1996.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan peran Sekretariat Negara dalam mendukung Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekretariat Negara bertugas memberikan dukungan staf dan administrasi sehari-hari kepada Presiden dan Wakil Presiden. Sekretariat Negara dipimpin oleh Sekretaris Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Struktur organisasi Sekretariat Negara terdiri dari beberapa bagian, termasuk Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, dan Rumah Tangga Kepresidenan. Setiap bagian memiliki tugas spesifik, seperti memberikan dukungan administrasi dan keuangan, pengamanan, dan pelayanan kerumahtanggaan. Keputusan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Sekretariat Negara.

1. Pada saat mulai berlakunya Keputusan Presiden ini, seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan dan jabatan yang telah ada beserta pejabat yang memangku jabatan tersebut, tetap berlaku dan melaksanakan tugas masing-masing sampai dengan dikeluarkannya ketetapan yang baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)