on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Also known as: PMK 22/PMK.05/2010 · PMK No. 22/PMK.05/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K) secara berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui penyesuaian ketentuan terkait persyaratan penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, dan pelaporan, sejalan dengan Addendum II Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada UMKM-K.
Ketentuan Substansial: Bank Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan dan menyalurkan dana KUR, serta menatausahakan KUR secara terpisah dari program kredit lainnya. UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan adalah usaha produktif yang feasible namun belum bankable. KUR dapat digunakan untuk kredit modal kerja maupun investasi dengan batasan tertentu. Imbal jasa penjaminan ditetapkan sebesar 3,25% per tahun, dan persentase penjaminan KUR yang dijaminkan adalah 70% dari KUR yang diberikan. Pemerintah memberikan imbal jasa penjaminan selama jangka waktu tertentu, dan pembayaran dilakukan dua kali setahun. Laporan pelaksanaan penjaminan KUR harus disusun dan disampaikan secara bulanan oleh Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana.