on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat
Also known as: PMK 189/PMK.05/2010 · PMK No. 189/PMK.05/2010
Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM-K) secara berkelanjutan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan terkait ruang lingkup, Bank Pelaksana, lembaga linkage, besaran jumlah pemberian Kredit Mikro dan Retail, penjaminan, pembayaran imbal jasa penjaminan, serta jangka waktu dan pelaporan. Ketentuan substansial meliputi penetapan prioritas bidang usaha yang feasible tetapi belum bankable, penyusunan Rencana Target Penyaluran KUR oleh Bank Pelaksana, dan penyusunan RTP-KUR oleh Perusahaan Penjaminan. UMKM-K yang dapat menerima fasilitas penjaminan KUR adalah usaha yang feasible namun belum bankable, dengan ketentuan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan/atau investasi dari perbankan. Besaran KUR yang disalurkan bervariasi, dengan tingkat bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Peraturan ini juga mengatur mekanisme perpanjangan, restrukturisasi, dan tambahan pinjaman (suplesi) bagi UMKM-K yang telah menerima KUR.