on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
Also known as: UU 15/1992 · UU No. 15 Tahun 1992 · UU Nomor 15 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penerbangan di Indonesia agar lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan perkembangan zaman. Undang-undang ini menekankan pentingnya penerbangan sebagai moda transportasi yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan mempererat hubungan antarbangsa. Penerbangan diatur dalam satu sistem transportasi nasional yang terpadu, dengan memperhatikan keselamatan, keamanan, dan efisiensi biaya. Undang-undang ini juga mengatur kedaulatan negara atas wilayah udara, pembinaan penerbangan oleh pemerintah, serta pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara. Selain itu, diatur pula penggunaan pesawat udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta tanggung jawab penyelenggara penerbangan terhadap kerugian pihak ketiga.