on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan
Also known as: UU 83/1958 · UU No. 83 Tahun 1958 · UU Nomor 83 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan disusun untuk menggantikan peraturan penerbangan lama yang tidak lagi memenuhi kebutuhan penerbangan di Indonesia pasca kemerdekaan. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk mengatur penerbangan nasional dengan memperhatikan kepentingan dan keamanan nasional. Undang-undang ini menetapkan bahwa penerbangan di wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan oleh pesawat berkebangsaan Indonesia atau pesawat asing berdasarkan perjanjian internasional. Selain itu, undang-undang ini mengatur kewenangan Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan dalam hal pembatasan dan pelarangan penerbangan, serta menetapkan persyaratan untuk pendaftaran dan kebangsaan pesawat udara. Pengangkutan orang dan barang dengan pesawat udara memerlukan konsesi dari Menteri, dan pesawat udara harus memiliki surat tanda kelaikan dan kecakapan terbang yang sah. Undang-undang ini juga membentuk Dewan Penerbangan untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan penerbangan.