For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro

Also known as: PP 24/1984 · PP No. 24 Tahun 1984 · PP Nomor 24 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:4 September 1984Publication Date:4 September 1984
Telekomunikasi & Dunia DigitalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 September 1984
Publication Date04 September 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 tentang Perusahaan Negara Pos dan Giro 2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM Pos dan Giro agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Pos dan Giro adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan pos dan giropos untuk umum, dengan berkedudukan di Bandung. Perusahaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa yang bermutu dan memadai bagi masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pembinaan dilakukan oleh Menteri terkait. Perusahaan juga diatur untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1978, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)