on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pos dan Giro
Also known as: PP 24/1984 · PP No. 24 Tahun 1984 · PP Nomor 24 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM Pos dan Giro agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Pos dan Giro adalah badan usaha yang menyelenggarakan pelayanan pos dan giropos untuk umum, dengan berkedudukan di Bandung. Perusahaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa yang bermutu dan memadai bagi masyarakat serta mendukung kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pembinaan dilakukan oleh Menteri terkait. Perusahaan juga diatur untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang harus disetujui oleh Menteri dan Menteri Keuangan.